MATANEWSTV.com
Pematangsiantar, Sumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial MIT (37), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. MIT, warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, ditangkap pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MIT.
Saat penangkapan, polisi menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di kantong belakang kiri celana MIT.

Selain itu, ditemukan juga sebuah ponsel merek Oppo berwarna biru yang dipegang oleh tersangka.
Tidak berhenti di situ, MIT mengakui bahwa ia masih menyimpan narkotika jenis sabu di kamar kosnya yang terletak di RedDoors, Jalan Seram Bawah.
Petugas segera bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan enam paket sabu di atas meja dalam kamar kos tersebut.

Total keseluruhan barang bukti yang disita adalah 13 paket sabu dengan berat bruto 11,13 gram.
Barang bukti beserta tersangka langsung diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka MIT merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2017 di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Saat ini, ia sudah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pasaribu SH MH, pada Jumat (22/11/2024).
Polres Pematangsiantar terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Ilham Lubis^
















