MATANEWSTV.com
Simalungun, Sumatera Utara – Tim INAFIS Sat Reskrim Polres Simalungun bergerak cepat menangani kasus penemuan mayat seorang laki-laki di sebuah rumah di Jalan Basir Saragih, Huta VIII Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa korban bernama Erwin Harefa (32), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditemukan meninggal dunia dalam posisi duduk di kursi ruang tamu rumahnya.
Penemuan bermula dari laporan Saka Manurung (40), tukang ojek langganan korban, yang merasa curiga karena korban tidak menjawab panggilan telepon maupun suara dari luar rumah.
“Pintu rumah korban terkunci dari dalam. Saksi melihat korban tidak bergerak melalui jendela depan rumah dan langsung melapor ke perangkat desa serta keluarga korban,” jelas AKP Verry.
Korban diketahui telah lama menderita komplikasi penyakit dan rutin menjalani cuci darah selama lima tahun terakhir.
Dalam proses penanganan, Tim INAFIS Polres Simalungun bersama Polsek Bangun segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Sebelum kejadian, Saka Manurung berusaha menghubungi korban sekitar pukul 14.15 WIB namun tidak mendapat respons. Karena khawatir, ia mendatangi rumah korban.
Setelah melihat kondisi korban melalui jendela, pintu rumah akhirnya dibuka paksa dengan disaksikan oleh keluarga korban dan kepala desa.
Korban ditemukan telah meninggal dunia dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih, Pematangsiantar, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pihak keluarga korban, melalui Josef Harefa (56), menyampaikan bahwa mereka tidak menghendaki autopsi karena korban telah lama menderita komplikasi penyakit yang diduga menjadi penyebab utama kematiannya. Kepolisian mengabulkan permintaan ini setelah berkoordinasi dengan keluarga.
Penanganan kasus ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Gagas Dewanta Aji, dengan didukung personel Polsek Bangun dan Tim INAFIS Polres Simalungun.
Kesigapan tim dalam menangani kejadian ini mencerminkan profesionalisme Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Meskipun kasus ini dikategorikan sebagai non-pidana, langkah cepat dan transparan yang dilakukan Polri memberikan kepastian kepada keluarga korban dan menjaga ketertiban masyarakat.
Polres Simalungun terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa demi terciptanya keamanan bersama.
Ilham Lubis^

















