Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Simalungun |  matanewstv.com

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun, dengan menangkap seorang pengedar sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Tapian Dolok.

Penangkapan ini menjadi bukti tegas bahwa Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas narkoba dan memastikan tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/12/2024) sore, sekitar pukul 14.30 WIB, di Simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok.

Tersangka yang diamankan adalah Rahdinal Muhdi alias Dinal (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi.

Dinal ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Mendapatkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan, bersama personel lainnya.

Setelah melakukan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Dinal yang saat itu tengah berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Dinal mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan mengungkapkan bahwa ia memperoleh sabu dari seorang pria bernama Habib yang tinggal di Sei Rampah.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:

1 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 13,54 gram

1 bungkus plastik klip transparan berisi 6 butir pil ekstasi (bruto 2,68 gram)

1 unit timbangan elektrik

2 ball plastik klip kosong

1 unit handphone Android merek Vivo warna biru

Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan di kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Simalungun.

(Ilham Lubis)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   🔥 100 Hari Perang Narkoba di Medan: Polrestabes Medan Ungkap 526 Kasus, Sita Sabu hingga Vape Campur Kokain!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *