SUMATERA UTARA | | MATANEWSTV.Com
Pematang siantar, (15/2/2025) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar melalui Unit Ekonomi mengamankan seorang warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang kedapatan mengangkut kayu gelondongan tanpa dokumen resmi. Penangkapan terjadi pada Kamis (13/2), sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, tepatnya di depan Rumah Makan Pintu Batu.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr. K, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa warga yang diamankan berinisial DS (36), penduduk Sosor Gadong, Desa Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penangkapan Saat Patroli
Menurut IPTU Sandi Riz Akbar, penangkapan bermula saat Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan patroli rutin di seputaran Kota Pematang Siantar.
Ketika melintas di Jalan Lintas Parapat–Pematang Siantar, petugas mencurigai sebuah truk Mitsubishi Cold Diesel HDX berwarna biru-kuning dengan nomor polisi BK 8721 EP yang membawa muatan kayu gelondongan.
Truk tersebut berhenti di depan Rumah Makan Pintu Batu, dan petugas segera melakukan pemeriksaan.
Saat dimintai dokumen resmi angkutan kayu, DS (36) yang berperan sebagai sopir, tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi yang sah.
Akibatnya, ia bersama truk dan muatan kayu segera diamankan ke Mako Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.
Pengakuan Sopir dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS mengaku hanya berperan sebagai sopir dan mengangkut kayu atas perintah seorang transportir. Ia menjelaskan bahwa kayu tersebut diambil dari samping rumah seseorang di daerah Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan hendak dikirim ke UD Sinar Mar Jaya di Jalan SM Raja, Kota Pematang Siantar.
Penerima kayu tersebut diketahui bernama Tomi Chandra Eli.
Jumlah kayu yang diangkut sebanyak 35 batang dengan panjang masing-masing 4,80 meter. Dari dokumen yang ditemukan, kayu tersebut disebut sebagai milik Maradona Manalu berdasarkan Surat Angkutan Kayu Rakyat dan Daftar Kayu Bulat.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, berkas perkara, tersangka DS, serta barang bukti truk beserta muatannya telah diserahkan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Pematangsiantar. Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut guna memastikan legalitas kayu yang diangkut dan keterlibatan pihak-pihak terkait,” ujar IPTU Sandi Riz Akbar.
Kasus pengangkutan kayu ilegal seperti ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pentingnya menjaga kelestarian hutan serta mencegah praktik penebangan liar yang merugikan lingkungan dan ekosistem.
Ilham Lubis^
(Sumber Humas Polres Pematang Siantar).

















