banner 728x250

Wanita Pelaku Pencurian di Pasar Nou Diamankan oleh Polisi

 

MATANEWSTV com | Gunungsitoli – Seorang wanita bernama DH Als Ina Harta (39), yang tinggal di Jl. Muhammad Hatta Desa Onozitoli Sifaoroasi Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, telah ditahan di RTP Polres Nias atas kasus pencurian.

banner 728x250

DH Als Ina Harta dilaporkan oleh Niati Gea als Ina Hasrat (40), yang beralamat di Jl. Beringin Kel. Pasar Lahewa Kab. Nias Utara, karena kehilangan satu cincin emas senilai Rp. 4.450.000, satu gelang emas senilai Rp. 14.500.000, dan uang tunai Rp. 5 juta, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp. 23.950.000.

Barang bukti tangkapan Polres Nias

Niati Gea als Ina Hasrat menyatakan bahwa ia menyadari kehilangan tersebut pada hari Kamis (14/03/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di toko miliknya di lantai III Pasar Nou Gunungsitoli.

Menurut keterangan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Nias Brigadir Andi S. Waruywu, Niati Gea als Ina Hasrat mengatakan bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, DH Als Ina Harta, yang bekerja sebagai karyawan di toko milik korban, hendak pamitan pulang ke rumah. Saat korban hendak mengambil uang di dalam tasnya yang disimpan di dalam lemari, ia tidak melihat perhiasan emasnya yang disimpan di dalam lemari tersebut. Setelah ditanya, DH Als Ina Harta membantah mengambil barang yang hilang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting menyatakan bahwa setelah Niati Gea als Ina Hasrat membuat laporan, Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Tim opsional yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda Ovaroni Zendrato berhasil menemukan petunjuk melalui rekaman CCTV dan mengamankan pelaku tanpa kecurigaan saat pelaku datang ke toko emas yang dimaksud.

DH Als Ina Harta mengakui perbuatannya kepada tim opsional. Emas yang ia curi telah digadaikan di Pegadaian Cabang Gunungsitoli Jalan Sudirman Kel. Pasar Gunungsitoli sebesar Rp. 15.000.000. Tim opsional juga berhasil mendapatkan bukti berupa surat gadai dari Pegadaian yang memperkuat bahwa pelaku telah melakukan pencurian.

Baca juga   Polisi Amankan Preman Berbahayakan Warga di Idanogawo

Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.

*(Nain)**

Stay tuned untuk informasi lebih lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *