IMG-20260629-WA0278

Wanita Lansia di Pematangsiantar Diamankan Polisi, Diduga Jual Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Pematangsiantar | matanewstv.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang wanita lanjut usia berinisial RR br S (55), pemilik warung di Jalan Tangki Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Wanita tersebut diduga menjual rokok ilegal tanpa cukai.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB oleh Unit 2 Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Ekonomi, IPTU Chandra Ritonga SH, MH.

Tindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas penjualan rokok ilegal di warung tersebut.

Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H, dalam keterangannya pada Jumat, 7 Maret 2025, membenarkan penangkapan tersebut.

Benar, pemilik warung berinisial RR br S telah diamankan bersama barang bukti puluhan bungkus rokok tanpa cukai dari berbagai merek,jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 88 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek, antara lain:

➡ 18 bungkus rokok Luffman

➡ 14 bungkus rokok SKY Hitam

➡ 6 bungkus rokok Magna

➡ 1 bungkus rokok Winner

➡ 2 bungkus rokok SKY Biru

➡ 2 bungkus rokok SKY CLICK Berry

➡ 5 bungkus rokok Cahayaku

➡ 15 bungkus rokok Latto Bold

➡ 8 bungkus rokok Latto Super

➡ 7 bungkus rokok Latto Black

➡ 10 bungkus rokok H&G

Saat diinterogasi, RR br S mengaku mendapatkan rokok-rokok ilegal tersebut dari seorang sales yang namanya tidak ia ketahui.

Setelah melalui pemeriksaan, RR br S diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal tersebut mengatur larangan menjual, menyimpan, dan mengedarkan rokok tanpa cukai.

Pada sore harinya, RR br S bersama barang bukti langsung diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

RR br S beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar,” tutup IPTU Sandi Riz Akbar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli maupun menjual produk-produk tanpa cukai yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan negara.

♦Ilham Lubis

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polres Sergai Gencar Sosialisasi: Tekan Premanisme demi Keamanan Dunia Usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *