Pematangsiantar | MATANEWSTV.com — Polres Pematangsiantar kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro SH, MH, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, memimpin press release pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu seberat 92,78 gram, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di depan Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH dan PS Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi.
Ia memaparkan bahwa petugas berhasil mengamankan sepasang kekasih berinisial FEP alias G (37) dan F br S (34), masing-masing warga Kecamatan Siantar Selatan.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas kepemilikan narkotika di Jalan Anggrek Raya III, Karang Sari Permai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB berhasil menangkap kedua tersangka yang berjalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dari tangan FEP alias G, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,17 gram serta dua unit telepon genggam milik kedua tersangka.
Saat diinterogasi, FEP alias G mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Perumahan Kasper, Jalan Anggrek Raya III.
Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan rumah tersebut yang disaksikan ketua RT setempat.
Dari lokasi, ditemukan koper hitam berisi tas yang di dalamnya terdapat 404 paket sabu dengan berat bruto 89,72 gram, sebuah timbangan digital, serta plastik klip kosong.
Selain itu, di dapur ditemukan 10 paket sabu seberat 1,87 gram yang disimpan di dalam kotak rokok dalam kotak blender.
Petugas juga menemukan enam paket sabu lainnya di dalam sebuah dompet di rak pakaian.
Total keseluruhan barang bukti mencapai 421 paket sabu dengan berat bruto 92,78 gram.
“Dari jumlah ini, Polres Pematangsiantar berhasil menyelamatkan sedikitnya 9.278 orang dari penyalahgunaan narkoba,” jelas Kompol Budiono.
FEP alias G diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan pada 2021 di PN Pematangsiantar.
Keduanya juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine. Para tersangka mengaku barang bukti tersebut milik seorang rekannya berinisial P, namun hingga kini P masih dalam pencarian.
Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi dan selalu mendukung upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan profesional demi keselamatan masyarakat,” tegas Kompol Budiono.
🔶 ( Ilham Lubis )

















