ACEH TENGGARA | MATANEWSTV.com— Upaya pemberantasan praktik perjudian online terus digencarkan Polres Aceh Tenggara. Kali ini, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pria yang tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis slot di sebuah warung kopi.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin malam (26/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Tindakan tegas ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas perjudian online di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati seorang pria tengah asyik memainkan permainan judi online melalui telepon genggamnya. Pelaku diketahui berinisial GPG (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Kota Kutacane.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone merek Vivo Y27 warna biru muda yang digunakan untuk mengakses aplikasi judi online RSNVIP7, dengan sisa saldo sebesar Rp26.260.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku langsung diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, pelaku kedapatan sedang bermain judi online jenis slot menggunakan handphone miliknya. Selanjutnya pelaku kami amankan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Zery Irfan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis online.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun serta mengajak warga agar segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau menemukan praktik perjudian di lingkungan sekitar.
( Nain )

















