Matanewstv.com | | Medan
Polsek Medan Barat berhasil menangkap seorang wanita berinisial ML (24) yang diduga membuang bayinya di seputaran Jalan Persatuan, No 3, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun SH MHum, menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan setelah penemuan bayi laki-laki pada tanggal 18 Januari 2024.
Menurut Kombes Teddy Marbun, bayi tersebut ditemukan di depan rumah Muhammad Azhar Budi, warga setempat, yang kemudian dilaporkan kepada petugas Polsek Medan Barat. Petugas tiba di tempat kejadian, melakukan olah TKP, dan mencari bukti CCTV sekitar lokasi.
Tim polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, ML, dan langsung melakukan penangkapan di rumah dr. Sutri di Jalan Persatuan.
“Benar pelaku sudah diamankan oleh Polsek Medan Barat, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum dan Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
Dalam interogasi, ML mengakui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya, YL. Merasa malu dan tidak mampu membiayai bayi tersebut, ML memutuskan untuk membuangnya.
Barang bukti yang disita dari TKP melibatkan 1 potong baju warna putih, 1 potong jaket warna coklat, 1 potong baju warna biru, 1 buah flashdisk, 1 unit becak motor barang, 1 unit bilah pisau dapur bergagang plastik warna hitam, dan 1 buah gunting bergagang plastik warna orange.
Pelaku dijerat dengan Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana, yang berlaku bagi mereka yang menaruhkan anak di bawah umur di suatu tempat dengan maksud agar dipungut oleh orang lain atau meninggalkannya tanpa pemeliharaan. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Kapolrestabes Medan menegaskan komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak, sementara penyidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh Polsek Medan Barat. (TS)