IMG-20260629-WA0278

Dugaan Permintaan Rp1 Miliar untuk Penyelesaian Kasus TPPO di Polda Sumut, Mobil Yaris Disebut Dijual Rp120 Juta

MEDAN, MATANEWSTV.COM – Pengakuan seorang warga Pematangsiantar, M. Fatih Ritonga, mengenai dugaan permintaan uang hingga Rp1 miliar untuk menyelesaikan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi penegakan hukum di Sumatera Utara.

Fatih mengaku bersama lima rekannya diamankan di Bandara Internasional Kualanamu pada 12 September 2026 ketika hendak berangkat ke Malaysia. Mereka kemudian dibawa ke Markas Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPO.

Dalam keterangannya kepada awak media, Fatih menduga proses penanganan perkara tersebut disertai permintaan uang dalam jumlah besar. Ia juga mengaitkan dugaan itu dengan transaksi penjualan mobil Toyota Yaris tahun 2017 miliknya senilai Rp120 juta dan transfer dana kepada seorang pengacara berinisial BDS.

Seluruh tuduhan tersebut masih berupa pengakuan Fatih dan belum terverifikasi secara independen. Belum tersedia keterangan resmi kepolisian maupun penjelasan lengkap dari semua pihak yang disebutkan untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.

Meski demikian, rangkaian pengakuan itu memerlukan klarifikasi serius, terutama mengenai dasar pemeriksaan, pemenuhan hak atas bantuan hukum, serta tujuan transaksi keuangan yang dipersoalkan.

Mengaku Diminta Uang Rp1 Miliar

Menurut Fatih, setelah dibawa ke Polda Sumut, ia meminta didampingi penasihat hukum pilihannya sendiri. Namun, ia mengaku permintaan tersebut tidak dipenuhi dan diberi tahu bahwa penasihat hukum akan disediakan oleh negara.

Fatih kemudian menyebut seorang pengacara berinisial BDS hadir sebagai penasihat hukum. Menurut pengakuannya, pengacara tersebut menyampaikan bahwa perkara yang dihadapi dirinya dan rekan-rekannya membutuhkan uang dalam jumlah besar agar dapat diselesaikan.

“Kasus kalian ini gawat, setidaknya perlu uang satu meter (satu miliar rupiah) biar kasusnya selesai,” kata Fatih, menirukan ucapan yang diklaimnya disampaikan oleh BDS.

Pernyataan itu menjadi salah satu bagian paling serius dalam pengakuannya. Namun, belum ada bukti independen yang dapat memastikan apakah percakapan tersebut benar terjadi, dalam konteks apa disampaikan, dan apakah terdapat kaitan dengan tindakan penyidik.

Jika benar terdapat permintaan uang yang dikaitkan dengan penyelesaian perkara, penelusuran perlu diarahkan pada pihak yang meminta, tujuan pembayaran, serta kemungkinan adanya komunikasi dan transaksi yang mendukung dugaan tersebut.

Mobil Yaris Dijual Rp120 Juta, Dana Disebut Ditransfer Kembali

Fatih juga mengungkap transaksi mobil Toyota Yaris tahun 2017 miliknya dengan nilai Rp120 juta. Ia menilai harga tersebut lebih rendah dibandingkan perkiraan harga pasar yang menurutnya berada di kisaran Rp170 juta hingga Rp180 juta.

Menurut Fatih, seorang pria berinisial S menawarkan pembelian kendaraan tersebut. Sehari setelah peristiwa di bandara, tepatnya Minggu, 13 September 2026, seorang perempuan berinisial ES yang disebutnya sebagai kerabat S mendatangi rumahnya di Jalan Kapten Tandean, Pematangsiantar.

ES, menurut Fatih, mengambil kendaraan tersebut dari ibunya yang berinisial EG.

Fatih mengklaim uang hasil penjualan sebesar Rp120 juta sempat ditransfer ke rekeningnya. Namun, ia menyatakan kemudian diminta mengirimkan kembali seluruh dana tersebut ke rekening BDS melalui beberapa kali transfer.

Ia juga menduga dana itu dicatat sebagai honorarium penasihat hukum.

Pengakuan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan. Untuk mengungkap persoalan sebenarnya, diperlukan pemeriksaan bukti transfer, dokumen jual beli kendaraan, komunikasi antarpihak, serta dasar pembayaran honorarium yang dipersoalkan.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah transaksi tersebut berlangsung secara sukarela sebagai jual beli dan pembayaran jasa hukum, atau terdapat tekanan maupun hubungan dengan penanganan perkara sebagaimana dituduhkan Fatih.

Jawabannya harus bertumpu pada bukti, bukan semata-mata pengakuan salah satu pihak.

Fatih juga menyebut adanya perbedaan nominal uang yang menurut pengakuannya berkaitan dengan lima rekannya.

Ia mengklaim sejumlah nominal yang disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut mencapai Rp120 juta, Rp60 juta, dan Rp20 juta. Ia juga mengatakan dua rekannya dilepaskan tanpa mengeluarkan uang.

Belum ada verifikasi independen yang memastikan apakah nominal-nominal tersebut benar diminta atau dibayarkan, siapa penerimanya, dan apakah terdapat hubungan dengan keputusan mengenai status hukum para terperiksa.

Karena itu, pemeriksaan terhadap keterangan keenam orang tersebut menjadi penting. Penyidik yang berwenang perlu menelusuri kronologi masing-masing, dokumen pemeriksaan, bukti elektronik, dan catatan transaksi keuangan.

Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan status hukum mereka setelah pemeriksaan di Polda Sumut, termasuk apakah ada penetapan tersangka atau tindakan hukum lain yang secara resmi diberitahukan kepada mereka.

Pengacara BDS Beri Tanggapan

Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, awak media disebut telah meminta konfirmasi kepada BDS melalui pesan singkat pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam materi konfirmasi yang disampaikan kepada redaksi, BDS menyebut Fatih sebagai mantan kliennya. Ketika ditanya mengenai dugaan permintaan uang dan pembayaran honorarium, BDS dikutip menjawab:

“Gak tahu diuntung dia itu, saya bantu selesaikan masalah dia. Bawa aja dia ketemu sama saya, biar gak perlu konfirmasi-konfirmasi begini.“

Tanggapan tersebut belum menjelaskan secara terperinci dasar penunjukan BDS, ruang lingkup pendampingan hukum, besaran honorarium, maupun aliran dana Rp120 juta yang dipersoalkan Fatih.

BDS perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan lebih lengkap mengenai tuduhan tersebut. Redaksi juga perlu mengonfirmasi kepada S, ES, dan pihak lain yang disebut dalam pengakuan Fatih.

Terdapat pula perbedaan inisial BDS dan BBS dalam materi awal yang diterima redaksi. Identitas pihak terkait harus dipastikan sebelum publikasi agar tidak menimbulkan kekeliruan penyebutan.

Polda Sumut Perlu Menjelaskan Proses Penanganan Perkara

Pengakuan Fatih menempatkan transparansi penanganan perkara sebagai persoalan utama. Publik perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum pengamanan di Bandara Kualanamu, proses pemeriksaan di Polda Sumut, serta pemenuhan hak para terperiksa untuk memperoleh bantuan hukum.

Kapolda Sumatera Utara perlu memastikan bahwa setiap pengaduan yang disertai informasi dan bukti memadai ditangani secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila pengaduan resmi telah disampaikan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dapat menelaah dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik anggota kepolisian sesuai kewenangannya. Dugaan tindak pidana perlu ditangani oleh satuan yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan ketentuan hukum.

Pada saat yang sama, organisasi advokat terkait dapat dimintai melakukan penelaahan etik apabila terdapat dasar pengaduan yang memadai.

Pemeriksaan harus mencakup seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, tanpa menganggap tuduhan sebagai fakta yang telah terbukti.

Aspek Hukum: Status Bantuan Hukum Harus Dipastikan

Persoalan lain yang muncul ialah status pendampingan hukum yang disebut diberikan kepada Fatih.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi penerima yang memenuhi persyaratan. Pasal 20 melarang pemberi bantuan hukum menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditanganinya. Pasal 21 mengatur sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut.

Namun, penerapan aturan itu harus mempertimbangkan status penyelenggaraan bantuan hukum dan kedudukan pihak yang memberikan pendampingan. Hubungan advokat dengan klien tidak otomatis termasuk bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan undang-undang tersebut.

Demikian pula, dugaan keterlibatan aparat tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pemerasan, pungutan liar, atau tindak pidana korupsi sebelum unsur hukum dan bukti diperiksa oleh pihak berwenang.

Ujian Transparansi Penegakan Hukum

Kasus yang diungkap Fatih memuat sejumlah persoalan yang perlu dijawab: dugaan permintaan uang Rp1 miliar, transaksi mobil Rp120 juta, transfer dana kepada penasihat hukum, serta perbedaan nominal yang diklaim berkaitan dengan rekan-rekannya.

Namun, sampai seluruh bukti diperiksa dan pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi, rangkaian peristiwa itu belum dapat dinyatakan sebagai praktik pemerasan atau pengondisian perkara.

Publik membutuhkan jawaban yang jelas. Apakah Fatih dan lima rekannya telah melaporkan dugaan tersebut secara resmi? Adakah bukti transfer, dokumen transaksi kendaraan, dan komunikasi yang mendukung pengakuan mereka? Apa penjelasan Polda Sumut mengenai proses pemeriksaan keenam orang tersebut?

Klarifikasi dari pihak kepolisian dan semua pihak yang disebutkan menjadi penting untuk membedakan tuduhan, fakta terverifikasi, dan kesimpulan hukum.

Jika dugaan itu tidak terbukti, pihak yang dituduh berhak atas pemulihan nama baik. Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak dibangun melalui pernyataan semata, melainkan melalui pemeriksaan yang transparan, pembuktian yang objektif, dan pertanggungjawaban sesuai hukum.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media. Redaksi tetap mengupayakan konfirmasi kepada Polda Sumatera Utara dan seluruh pihak terkait serta membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

(A.Y/Tim)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Distribusi BBM Tersendat Akibat Penerapan Sistem Auto Schedule oleh PT Petro Nusa Perkasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *