Tak Sampai 1×24 Jam, Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pembongkaran Rumah dan Pencurian Sepeda Motor

matanewstv.com

Serdang Bedagai — Gerak cepat Polsek Dolok Masihul patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di bawah jajaran Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di dalam rumah warga, dan meringkus pelaku utama.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis pagi, 19 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, di Dusun II, Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban bernama Ponimin (61), seorang petani setempat, mendapati pintu dapur rumahnya telah terbuka dan rusak pada bagian engsel.

Ia segera menyadari bahwa sepeda motornya, Honda Supra 125 warna hitam merah yang biasa terparkir di dalam rumah, telah raib.

Atas kejadian tersebut, Ponimin mengalami kerugian material sebesar Rp15 juta dan segera melapor ke Polsek Dolok Masihul untuk penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Dolok Masihul AKP HD. Simanjuntak, SH langsung menginstruksikan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Qory O. Siregar, SH, MH untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi dari warga setempat yang melihat seseorang dengan ciri-ciri mencurigakan membawa sepeda motor yang diduga milik korban.

Pria tersebut diketahui bernama Ahmad Rojikin alias Oca (32), warga Dusun IV, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi.

Berbekal informasi itu, petugas segera melakukan penelusuran dan sekitar pukul 20.00 WIB, keberadaan pelaku berhasil dilacak.

Ahmad Rojikin diketahui sedang berada di sebuah warung di seberang jalan depan PT. MAS. Tanpa menunggu lama, Unit Reskrim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Baca juga   Kapolres Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Toba 2025, Tekankan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Ia membobol pintu belakang rumah korban, lalu masuk dan mencuri sepeda motor yang terparkir di dapur rumah.

Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam merah milik korban beserta fotokopi BPKB.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Ia menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan koordinasi yang solid dari seluruh personel Polsek Dolok Masihul dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan ini.

Tersangka Ahmad Rojikin alias Oca kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Serdang Bedagai kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menindak tegas setiap tindakan kriminal sesuai hukum yang berlaku.

(Nain)

Grid-Art-20250321-060721461

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *