Belawan | matanewstv.com
Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus dua tersangka begal sadis yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Stasiun, tepatnya di depan Pelabuhan Terminal Penumpang Bandar Deli, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.
Penangkapan terjadi pada Rabu (15/1/2025), setelah aksi keji itu berlangsung pada Senin (13/1/2025) dini hari.
Korban, Iwan Syahputra Lubis (40), warga Kampung Nelayan Seberang, Lingkungan XII, Kelurahan Belawan I, mengalami luka bacokan serius di wajah kiri dan tangan kiri akibat serangan pelaku dengan senjata tajam.
Selain luka fisik, korban juga kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario merah BK 2196 ALL, ponsel Vivo Y17 hitam, uang tunai Rp 5 juta, KTP, serta kartu ATM BNI atas namanya.
Dua Tersangka Ditangkap, Pelaku Lain Diburu
Dua tersangka yang diringkus adalah MRK (24), warga Lorong Amal Gudang Arang, Kelurahan Belawan I, dan MW (20), warga kawasan Danau Siombak, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
MRK ditangkap di Pasar V Kecamatan Medan Marelan, sementara MW ditangkap di rumahnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah mendapat laporan, kami segera memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian. Dalam waktu singkat, tersangka pertama, MRK, berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, MRK mengakui terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama seorang pelaku lain berinisial MI, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
MRK juga mengaku menerima uang Rp 300 ribu dari AG (DPO), yang diduga hasil pembagian dari penjualan barang curian.
Polisi kemudian mengamankan MW, yang diketahui menyimpan sepeda motor Honda Vario milik korban.
“MW mengaku membantu menjual sepeda motor korban. Sepeda motor tersebut kini telah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas AKBP Janton Silaban.
Proses Hukum dan Komitmen Kepolisian
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.
Polisi juga terus memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tindak kejahatan seperti ini akan kami tindak tegas, dan para pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP,” tegas AKBP Janton Silaban.
Dengan langkah cepat yang dilakukan oleh jajaran Polres Pelabuhan Belawan, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari tindakan kriminal serupa.
■Arianto