Batu Bara, MATANEWSTV.com — Aksi nekat seorang pria di Kabupaten Batu Bara berakhir di tangan aparat kepolisian.
Seorang nelayan bernama Muhammad Daud (40), warga Dusun II Pematang Sijago, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri kabel milik perusahaan PT. Jiansu, Minggu (13/4/2025) dini hari.
Kapolsek Indrapura, AKP Jon Doe melalui Kanit Reskrim IPTU Manahan Siregar, SH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria mencurigakan di sebuah rumah penyimpanan barang-barang mekanikal milik PT. Jiansu di Dusun II Desa Kuala Tanjung.
“Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Indrapura segera turun ke lokasi bersama pihak pengawas PT. Jiansu. Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati seorang pria tengah membawa gulungan kabel,” ujar IPTU Manahan Siregar.
Pelaku yang belakangan diketahui bernama Muhammad Daud itu langsung diamankan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah mencuri kabel tersebut dengan cara membuka jendela rumah penyimpanan, menarik kabel, lalu menggulung dan mengikatnya untuk dibawa kabur.
“Atas perbuatannya, pihak PT. Jiansu mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Barang bukti berupa satu roll kabel power kami amankan bersama pelaku ke Mapolsek Indrapura untuk proses hukum lebih lanjut,” sambung IPTU Manahan.
Saat ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Proses pemberkasan perkara juga tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Indrapura menegaskan pihaknya terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Indrapura, khususnya terkait tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta aktif melaporkan jika menemukan tindakan kriminal di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
®️ Nain
















