Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu Berkat Informasi Warga

Batu Bara  | MATANEWSTV.com — Sinergi antara kepolisian dan masyarakat kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (13/2/2026).

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat serta kepedulian terhadap lingkungan,” ujar Arifin dalam keterangannya, Senin (16/2).

Tersangka yang diamankan diketahui bernama Perdana Sirmawan (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun I, Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menangkap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,66 gram, satu plastik klip ukuran besar kosong, lima plastik klip ukuran kecil kosong, satu unit timbangan elektrik, satu pipet plastik berbentuk skop, satu dompet berwarna cokelat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp215 ribu.

Menurut Arifin, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sumber: Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P. Tamba

▶️Nain

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *