Batu Bara | matanewstv.com
Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara melakukan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (27/12/2024) di Jalan Sukaraja, Kecamatan Air Putih, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, sebagai bagian dari Operasi Lilin Toba 2024.
Kasatlantas Polres Batu Bara, AKP Agnis Juwita, S.I.K., M.M., M.Si., memimpin langsung kegiatan ini bersama para Kanit Satlantas dan personel lainnya.
Pembatasan operasional ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan terkait aturan pengoperasian kendaraan angkutan barang selama periode Nataru.
“Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan ODOL (Over Dimension Overload) serta menjaga kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru,” ujar AKP Agnis Juwita.
Menurut aturan yang diberlakukan, kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas dilarang beroperasi pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Kendaraan yang melanggar akan diarahkan ke kantong parkir yang telah disediakan.
Operasional kendaraan kembali diperbolehkan pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Selain itu, AKP Agnis menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran pengemudi dalam berlalu lintas dengan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.
“Kami mengimbau para pengemudi untuk mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mendukung kelancaran Operasi Lilin Toba 2024 dan memastikan arus lalu lintas tetap kondusif selama libur panjang.
Satlantas Polres Batu Bara berharap pembatasan operasional ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintasi wilayah Batu Bara.
(Nain)
Sumber: Humas Polres Batu Bara

















