Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan Airsoft Gun, Motif Arogansi Diduga Jadi Pemicu

Simalungun, matanewstv.com– Kasus penembakan menggunakan airsoft gun menggegerkan warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Seorang pria bernama Sentanu (41) ditangkap polisi setelah menembak seorang warga dengan senjata tersebut. Insiden ini terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Subur, Kecamatan Tapian Dolok.

Kepala Unit Opsnal Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah arogansi, dimana Sentanu ingin menunjukkan kehebatannya di hadapan orang lain.

Motifnya murni arogansi. Tidak ada dendam atau masalah pribadi antara pelaku dan korban. Dia hanya ingin memperlihatkan bahwa dirinya tidak bisa diatur, bahkan oleh polisi sekalipun,” ujar IPDA Bilson.

Kejadian bermula dari perdebatan antara pelaku dan seorang anggota polisi yang tidak disebutkan namanya.

Perdebatan itu bukan dilatarbelakangi masalah pribadi, melainkan sikap superioritas pelaku yang ingin membuktikan dirinya lebih berkuasa. Setelah perdebatan, Sentanu meninggalkan lokasi, namun kembali dengan membawa sepeda motor dan mendatangi sebuah bengkel di Jalan Subur.

Di bengkel tersebut, korban, Juan (24), tengah memperbaiki sepeda motornya. Juan sempat menyaksikan perdebatan antara pelaku dan polisi sebelumnya. Tanpa alasan jelas, Sentanu mendekati Juan, mengeluarkan airsoft gun dari sakunya, dan dengan angkuh menyatakan, “Polisi pun tidak berkutik kepada saya,” lalu menembakkan senjata itu ke udara.

Juan, yang keberatan dengan tindakan pelaku, mencoba menegur. Namun, aksi tersebut membuat Sentanu semakin agresif.

Saat seorang warga bertanya tentang penyebab perdebatan dengan polisi, Juan menjelaskan bahwa Sentanu hampir digeledah oleh petugas.

Tersulut amarah, pelaku menodongkan airsoft gun dan menembakkannya ke arah kaki Juan. Beruntung, tembakan tersebut meleset.

Setelah insiden tersebut, warga sekitar segera melaporkan kejadian ini kepada polisi. Tak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap Sentanu dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan di Polres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam pemeriksaan intensif. Kami akan terus mendalami motif dan tindakan pelaku. Sementara itu, pelaku dijerat pasal kepemilikan senjata dan pasal mengenai ancaman kekerasan,” jelas IPDA Bilson.

Baca juga   Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Gencar Lakukan Sambang dan Cooling System Pasca Pilkada, Tekankan Pentingnya Waspada Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Pasca kejadian, situasi di sekitar lokasi kembali kondusif. Pihak kepolisian mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan kekerasan.

Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang. Kami memastikan keamanan warga dan menindak tegas pelaku yang melanggar hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk penggunaan senjata secara sembarangan, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

(Ilham Lubis)

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *