Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak

SUMUT 🔷 matanewstv.com

MATANEWSTV.com | SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025.

Ketiga kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam kegiatan doorstop pada Jumat (15/8/2025) di RTP Polres Sergai dan Kantor PPA Sat Reskrim Polres Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, didampingi Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, KBO Sat Reskrim IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, serta para Kanit Sat Reskrim Polres Sergai, menjelaskan bahwa ketiga kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sergai dalam melindungi korban serta menindak tegas pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Kasus Pertama: Persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap Lansia

Kasus pertama dilaporkan pada 19 Juli 2025 dengan tersangka J (45), seorang nelayan, yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban SS (81), warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu. Kejadian terjadi saat korban sedang beristirahat di rumahnya dalam kondisi sakit.

Pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan tidak senonoh, namun aksi tersebut digagalkan oleh saksi yang kemudian memanggil warga untuk mengamankan pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain sehelai seprai, baju daster, dan celana pendek. Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Kasus Kedua: Melarikan Anak di Bawah Umur dan Persetubuhan

Kasus kedua terjadi pada 3 Agustus 2025, dengan tersangka YI (22) yang membawa kabur korban CAN (16) dari rumahnya di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, ke rumah pelaku di Kabupaten Langkat.

Baca juga   Gerebek Sarang Narkoba di Pekan Tolan, Polisi Amankan Alat Hisap Sabu, Pelaku Masih Diburu

Selama di sana, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Upaya kedua pelaku untuk kembali membawa korban digagalkan oleh keluarga korban yang kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Barang bukti meliputi pakaian korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus Ketiga: Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur

Kasus terakhir melibatkan tersangka I alias WA (70), warga Desa Sei Rampah, yang diduga mencabuli tiga anak berusia 7–8 tahun di area Masjid Al-Ikhlas, Desa Sei Rampah.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming uang serta ancaman kekerasan fisik. Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Deli Serdang, namun berhasil ditangkap pada 12 Agustus 2025.

Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan.

Tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1)(2) dan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

IPTU Binrod Situngkir menegaskan bahwa Polres Sergai berkomitmen untuk memproses setiap kasus hingga tuntas.

 “Ada tersangka yang usianya sudah lanjut, ada pula yang melakukan perbuatan terhadap anak-anak berusia rata-rata tujuh tahun. Semua sudah kita amankan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana seperti ini,” ujarnya.

Polres Sergai mengajak seluruh masyarakat menjadi garda terdepan dalam pencegahan kejahatan terhadap perempuan dan anak, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. (Nain)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *