SAMOSIR, MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan empat ekor kerbau yang telah bergulir sejak tahun 2020.
Proses mediasi digelar di Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir, pada Senin (15/04/2025), dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M.
Dalam kesempatan tersebut, pelapor berinisial JS hadir didampingi adik-adiknya, sementara pihak terlapor diwakili anak, menantu, serta penasihat hukumnya.
Kepala Desa Sipira, Pahala Hutabalian, Pendeta Rependi Hutabalian, serta sejumlah warga Desa Sipira, Kecamatan Onanrunggu juga turut menyaksikan jalannya mediasi.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/B-43/III/2020/SMR/SPKT tertanggal 17 Maret 2020.
Dugaan tindak pidana terjadi pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Huta Godang, Desa Sipira.
Dalam proses mediasi, pihak keluarga terlapor mengakui adanya kesepakatan lama antara orangtua pelapor dan terlapor terkait pemeliharaan kerbau sejak tahun 1980.
Mengedepankan semangat keadilan restoratif, pihak terlapor sepakat untuk mengganti kerugian dengan menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta kepada pelapor.
“Pelapor menerima ganti rugi tersebut dan secara resmi mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan,” ujar AKP Edward Sidauruk usai mediasi.
Kasat Reskrim menambahkan, setelah tercapainya kesepakatan, pihaknya langsung melakukan pelengkapan administrasi perdamaian dan gelar perkara untuk proses penghentian penyelidikan.
Kasus ini sempat mengalami keterlambatan penanganan karena kondisi terlapor, seorang perempuan berusia 87 tahun yang mengalami sakit keras dan sudah tidak bisa duduk maupun berdiri.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang.
“Selama ini, fokus keluarga terlapor memang lebih tertuju pada perawatan intensif terhadap yang bersangkutan, baik di rumah maupun rumah sakit,” jelasnya.
Keberhasilan mediasi ini mendapat apresiasi dari seluruh pihak yang hadir, termasuk Pemerintah Desa Sipira.
Penyelesaian kasus dengan pendekatan kekeluargaan ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Ini contoh baik bagaimana permasalahan hukum dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat tanpa harus berlarut-larut di jalur pidana,” pungkas AKP Edward Sidauruk.
® (Nain)

















