MATANEWSTV.com |Rantauprapat – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial BH (34), warga Kecamatan Rantau Selatan, karena diduga bermain judi online di Warnet 88, Jalan Urip Sumodiharjo, Senin (5/3/2026).
Penindakan dilakukan saat personel Opsnal Pidum melaksanakan sosialisasi bahaya judi online dan mendapati pelaku tengah mengakses situs judi melalui salah satu komputer warnet.
Dari lokasi, petugas menyita satu unit monitor, CPU, keyboard, mouse, headset, serta catatan berisi username dan password akun judi.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan. Pelaku dipersangkakan melanggar UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
( Ali Doar Nasution, S.Pd )
















