Serdang Bedagai | matanewstv.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas), tim opsnal berhasil menangkap dua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (6/2/2025).
Kapolres Sergai melalui Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai bandar dan pengguna narkoba. Saat ini, keduanya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Sergai,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, seorang pria berinisial T.P alias Purba (47), warga Desa Basarima, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Bintang Bayu.
Merespons laporan tersebut, tim opsnal Sat Narkoba Polres Sergai segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Sekira pukul 14.00 WIB, tim tiba di Dusun 2, Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, tepatnya di dalam perkebunan sawit milik PTP 3 Silau Dunia.
Di lokasi, petugas melihat tiga pria mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Saat didekati, ketiganya mencoba melarikan diri, namun setelah pengejaran selama lima menit, dua orang berhasil diamankan, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri.
Dua tersangka yang ditangkap adalah Tupal Purba alias Purba dan Eka Syahputra alias Eko (27), warga Dusun 2, Desa Silau Dunia, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip sedang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,51 gram, disimpan dalam kemeja putih milik Tupal Purba.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Nokia hitam dan satu alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa kedua tersangka membeli sabu tersebut secara patungan. Tupal Purba mengeluarkan Rp400 ribu, sementara Eka Syahputra menyumbang Rp100 ribu.
Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Heki, warga Bintang Bayu. Namun, saat dilakukan pengembangan ke rumah Heki, pelaku utama tersebut tidak ditemukan.
Penangkapan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di daerah mereka.
IPTU Zulfan Ahmadi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini adalah perang kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
■Nain
















