Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, 4 (empat) Pelaku Diamankan dalam Operasi Dini Hari

Bongkar Jaringan Narkoba, 4 (empat) Pelaku Diamankan dalam Operasi Dini Hari, Kamis (4/9/2025)

Sumut | MataNewsTv.com

Simalungun (6/9/2025) — Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba.

4 (empat) pelaku berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang digelar pada Kamis (4/9) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan ini menjadi wujud komitmen Polri dalam mendukung program pemberantasan narkoba yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah milik Sandi Parma di Huta I, Nagori Pem. Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam.

“Informasi masuk pada pukul 02.00 WIB. Warga melihat sekelompok remaja berkumpul dan diduga melakukan transaksi sabu. Tim gabungan dari Polsek Perdagangan dan Sat Narkoba kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya penggerebekan dilakukan pada pukul 04.00 WIB,” jelas AKP Henry, Jumat (5/9).

Dalam operasi tersebut, 4 (empat) tersangka berhasil diamankan, yakni :

  • Heri Sihotang alias Tapel (43),
  • Sandi Parma (30),
  • Suprada (25), dan
  • Arya Sujata alias Otong (21).

Keempatnya merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai wiraswasta. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas yang disaksikan Kepling/Gamot Huta I bernama Anwar berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya :

  • 8 paket plastik klip kecil dan
  • 2 paket plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 3,55 gram,

  • 2 plastik klip besar kosong,
  • 1 kotak rokok,
  • 1 alat hisap sabu (bong) dari botol plastik,
  • 1 buah kaca pirex,
  • Uang tunai Rp20.000.

AKP Henry mengungkapkan, Heri Sihotang mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria bernama Danil sekitar pukul 01.00 WIB dengan sistem pembayaran kemudian.

Sementara 3 (tiga) tersangka lainnya mengaku sudah lebih dulu mengonsumsi sabu menggunakan botol plastik merek Floridina dan kaca pirex.

“Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok bernama Danil yang disebut sebagai pemasok barang tersebut,” tambah AKP Henry.

Lebih lanjut, ia menegaskan penindakan ini merupakan arahan Kapolres Simalungun sekaligus mendukung program anti-narkoba Presiden Prabowo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Simalungun. Semua pelaku akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Keempat tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Laporan polisi dan berita acara pemeriksaan sudah diterbitkan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

AKP Henry juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu aparat kepolisian dalam memberikan informasi.

“Sinergi Polri dengan masyarakat terbukti efektif. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

(Ilham Lubis)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polres Simalungun Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024, Tekankan Pentingnya Nilai Luhur Pancasila untuk Indonesia Emas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *