IMG-20260629-WA0278

Sat Narkoba Polres Sergai Grebek Lokasi Transaksi Sabu, Amankan 4 Orang dan Tetapkan 1 DPO

matanewstv.com

SERGAI | MATANEWSTV.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan penggerebekan terhadap sebuah tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu, di Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni Teguh Chandra Syahputra (35), Cahaya Situmorang (31), Immanuel Beatrix Anialus Gultom (41), dan Rhidoy Chalexcha Situmorang (22).

Sementara itu, seorang pelaku lain yang diketahui sebagai pemilik rumah berinisial Doni Sibarani, saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Satuan Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut.

“Modus operandi pelaku dilakukan secara tertutup di dalam pekarangan rumah yang berpagar dan digembok. Tim melakukan undercover buy dengan membeli sabu senilai Rp 100.000. Saat transaksi dilakukan, petugas melihat pelaku tengah menyekop sabu, dan langsung melakukan penggerebekan dengan melompat pagar,” ujar AKP Iwan.

Dalam proses penangkapan, Cahaya Situmorang, yang berperan sebagai penjual, sempat melarikan diri namun berhasil diamankan di luar area pagar.

Dua pelaku lainnya, Teguh Chandra Syahputra dan Rhidoy Chalexcha Situmorang, juga ikut ditangkap karena diduga turut membantu aktivitas jual beli narkoba tersebut.

Penggeledahan dilanjutkan di area belakang rumah, yang kemudian mengarah pada penangkapan Immanuel Beatrix Anialus Gultom, yang meskipun tidak kedapatan barang bukti, terbukti positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

▶️ 8 paket sabu dalam klip plastik ukuran kecil dan sedang (total bruto 2,62 gram)

▶️ Plastik klip kosong

▶️ 2 unit timbangan digital

▶️ Uang tunai sebesar Rp 2.360.000 diduga hasil penjualan sabu

▶️ 4 unit ponsel Android

▶️ 1 buah sekop sabu dari pipet

▶️ Plastik klip dan timbangan yang ditemukan terselip di dahan pohon halaman rumah

Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai, IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., menyatakan bahwa ketiga tersangka utama positif menggunakan narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin.

Perangkat desa turut dihadirkan untuk menyaksikan penggeledahan sebagai bentuk transparansi.

Kasubsi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Rabu (26/6).

Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkotika, terlebih menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025.

Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka utama Doni Sibarani yang kini berstatus buron.

(NAIN | REDAKSI)

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polsek Serbalawan Gelar Silaturahmi dan Sosialisasi Ketahanan Pangan di Wilayah Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *