Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Restorative Justice, Polres Sergai Selesaikan Kasus Pengeroyokan Dua Bersaudara Secara Kekeluargaan

Sumatera Utara -- Serdang Bedagai

matanewstv.com

Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai berhasil menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua bersaudara asal Kota Tebing Tinggi melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kejadian ini berawal dari kunjungan keluarga Sumihar Situngkir ke acara adat kematian salah satu kerabat di lokasi tersebut.

Menurut laporan polisi nomor LP/B/02/I/2025/SPKT/SEK TJ. BERINGIN/POLDA SUMUT tertanggal 4 Januari 2025, kedua anak Sumihar, yakni Timotius Situngkir (15) dan Arjun Ronaldo Situngkir (23), menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh dua orang terlapor, Rimbun Saragih (40) dan Samson Saragih (46), warga setempat.

Insiden bermula ketika Timotius sedang bermain bersama anak-anak di lokasi acara adat, dan terjadi perselisihan kecil.

Terlapor Rimbun Saragih yang tidak terima, diduga langsung memukul Timotius, kemudian disusul oleh Samson Saragih.

Akibat kejadian itu, Timotius mengalami luka di pipi, sementara kakaknya, Arjun, mengalami luka pada telapak tangan kirinya.

Bahkan, adik pelapor, Bambang Herianto Situngkir, juga turut menjadi korban pemukulan dalam kericuhan tersebut.

Merasa tidak terima, Sumihar Situngkir melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Beringin, yang kemudian melimpahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serdang Bedagai karena melibatkan korban di bawah umur.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Unit PPA Polres Sergai memfasilitasi proses Restorative Justice antara pelapor dan terlapor di kediaman pelapor di Jalan Kedelai, Lingkungan I, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Baca juga   Polres Batu Bara Gelar Program Cooling System untuk Warga Desa Sumber Padi, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Tengah Pilkada 2024

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan.

Sumihar Situngkir selaku pelapor menyatakan bahwa ia telah memaafkan para terlapor dan mencabut laporan pengaduannya.

Pernyataan damai tersebut juga dituangkan dalam surat resmi yang kemudian diajukan ke Polres Serdang Bedagai sebagai permohonan penghentian proses penyidikan dan permintaan agar kasus tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan adanya perdamaian antara kedua pihak.

“Pelapor dan terlapor telah sepakat berdamai secara kekeluargaan. Kami dari Polres Sergai mendukung penyelesaian ini melalui mekanisme Restorative Justice demi menjaga keharmonisan sosial,” ungkapnya di Mapolres Sergai, Rabu (7/5).

Pihak keluarga korban pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Sergai atas langkah cepat dan bijaksana dalam menangani kasus ini hingga mencapai titik temu tanpa harus melanjutkan proses hukum ke ranah pengadilan.

(Nain)

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *