matanewstv.com
Langkat – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas), Polsek Tanjungpura bertindak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan para sopir truk di wilayah hukum mereka.
Kapolsek Tanjungpura, Iptu Mimpin Ginting, SH, MH, bersama jajaran turun langsung ke lapangan setelah menerima laporan dari seorang sopir truk yang merasa keberatan atas adanya pungli di perlintasan rel kereta api, Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Paya Prupuk, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, pada Jumat (2/5/2025).
Tindakan cepat ini berujung pada diamankannya satu orang pelaku yang diduga melakukan pungli, beserta barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan satu unit lampu senter mancis berwarna merah.
Pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Tanjungpura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Tanjungpura, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk pungli dan aksi premanisme yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kami terus melakukan langkah preemtif, preventif, dan represif terhadap segala bentuk aksi pemerasan. Kami juga aktif memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus pemerasan yang sering berkedok organisasi tertentu,” ujar Iptu Mimpin Ginting.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan intimidasi atau pemerasan yang mereka alami.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami. Sesuai arahan Bapak Kapolres Langkat, laporan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Polsek Tanjungpura menegaskan akan terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pungutan liar serta tindakan kriminal lainnya.
(Nain)

















