Batu Bara, MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DED (34) alias Dedek, warga Dusun IV, Desa Berohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Batu Bara, melalui Kasat Narkoba IPTU Jimmy R. Sitorus, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Kris, Link II, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
“Berbekal informasi tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekira pukul 07.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat berada di lokasi,” ungkap IPTU Jimmy, Selasa (08/04/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 50 butir pil ekstasi berwarna kuning berlogo apel dengan berat brutto 19,42 gram.
Selain itu, turut diamankan sebuah plastik klip besar, lakban, tisu, kotak rokok, serta sebuah ponsel android milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang rencananya akan diedarkan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.
Tindakan yang telah dilakukan antara lain mengamankan tersangka, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara. Barang bukti narkotika juga direncanakan akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
®️ Nain

















