Medan | MATANEWSTV.com – Polsek Sunggal bergerak cepat menindaklanjuti laporan penganiayaan secara bersama-sama yang dialami Alvin Ginting di Jalan Kompos, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial Ahmad Faisal (31), M Zakaria (30), dan Agus Syawaluddin (45). Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, S.H., M.H., saat ditemui awak media di Mapolsek Sunggal, Jumat sore (2/1/2026).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada 15 Oktober 2025. Insiden bermula ketika korban bersama rekannya menegur dan tidak terima adanya truk yang diduga bermuatan melebihi kapasitas melintas di Blok III Desa Mulyorejo. Rencana korban untuk memportal jalur tersebut mendapat perlawanan dari sejumlah pihak hingga berujung pada aksi penganiayaan.
“Polsek Sunggal telah merespons pengaduan ini dengan baik, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, hingga mengumpulkan alat bukti untuk memfaktakan bahwa peristiwa ini benar terjadi,” ujar Kompol Bambang.
Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan awal dan pengumpulan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP), kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan tiga di antaranya.
“Awalnya kami lakukan penyelidikan, kemudian kami tingkatkan ke penyidikan. Beberapa tersangka teridentifikasi dan berhasil kami tangkap,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, diketahui masih ada tiga orang lain yang turut terlibat dalam penganiayaan terhadap Alvin Ginting. Saat ini, polisi terus melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku yang masih buron.
“Identitas para tersangka lainnya sudah lengkap. Kami mohon doa dari masyarakat, tinggal menunggu waktu untuk dilakukan penangkapan,” tegas Kapolsek.
Dalam proses penanganan perkara, Polsek Sunggal telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum pada 16 November 2025. Namun, pada 22 Desember 2025, berkas tersebut dikembalikan oleh JPU (P-19) dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi.
“Ada beberapa keterangan tambahan yang harus kami mintakan kepada korban sesuai petunjuk P-19 dari JPU. Pemanggilan terhadap korban sudah dilakukan pada 31 Desember 2025, namun yang bersangkutan belum dapat hadir. Kami akan melakukan pemanggilan kedua agar proses hukum dapat berjalan,” ungkapnya.
Kapolsek Sunggal berharap korban dapat bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan penyidik, sehingga penanganan perkara dapat segera dituntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
🔶 M.Rico Nasution
















