SUMUT đź”· matanewstv.com
MATANEWSTV.com |LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang perempuan berinisial UH (46) berhasil diamankan lantaran diduga menjadi pengedar sabu.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 23.20 WIB di Lingkungan Purba Sari, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang dan 14 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 2,28 gram/brutto, satu sekop dari pipet plastik, dua bungkus plastik klip sedang kosong, satu kotak transparan, serta satu unit ponsel Oppo warna merah.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa UH mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria warga Sigambal yang kini masih dalam pengejaran.
“Tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Labuhanbatu. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” ujar AKP Iwan Mashuri.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan tersebut.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Labuhanbatu. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Arwin.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Ali Doar Nasution S.Pd)

















