IMG-20260629-WA0278
Berita  

Polsek Sunggal Tangkap Jambret Spesialis, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Usai Beraksi di 10 Lokasi

Kriminal

MATANEWSTV.com

Medan — Komitmen Polsek Sunggal dalam memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan, Selasa (21/1/2025).

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap DH (39), seorang pelaku jambret spesialis yang telah beraksi di 10 lokasi berbeda di Medan.

Penangkapan ini dilakukan setelah DH menjambret dua korbannya, yakni Sukarni (40), seorang ibu rumah tangga, dan Rahel (20), seorang mahasiswi.

Sukarni terjatuh saat mencoba mengejar pelaku di Jalan Amal, Medan, dan kini harus mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, Rahel menjadi korban di Jalan Gatot Subroto saat sedang bersama orang tuanya. Tas berisi ponsel, KTP, dan ATM milik Rahel berhasil dirampas oleh pelaku.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, yang didampingi Kapolsek Sunggal, AKP Bambang G. Gutabarat, mengungkapkan bahwa pelaku telah mencatatkan 10 laporan polisi atas kejahatan serupa.

“Modus pelaku adalah menyasar masyarakat yang rentan, terutama perempuan. Ini bukan kali pertama, pelaku telah melakukan aksi jambret di berbagai lokasi,” Jelas Kombes Gidion saat konferensi pers di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Medan.

Rahel, salah satu korban, mengaku tak menyangka menjadi sasaran kejahatan di lokasi ramai pada sore hari.

“Saat itu saya bersama orang tua dari Binjai menuju Medan. Ketika tiba di Jalan Gatot Subroto, pelaku langsung menarik tas saya yang berisi ponsel, KTP, dan ATM. Saya sempat mengejar, tapi tidak berhasil,” ungkap Rahel.

Ia pun mengapresiasi tindakan cepat kepolisian dalam menangkap pelaku. “Saya berterima kasih kepada Polrestabes dan Polsek Sunggal atas respons cepatnya. Ponsel yang dirampas berisi data penting untuk penyusunan skripsi saya,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk :

  • 1 (Satu) unit ponsel
  • 1 (Satu) unit sepeda motor
  • 1 (Satu) buah helm
  • 1 (Satu) Jaket, dan
  • Uang tunai sebesar Rp 500.000,-

Pelaku kini dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Kombes Pol Gidion memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus dikawal hingga tuntas.

“Saya pastikan konstruksi hukumnya akan berlanjut. Laporan polisi yang tercatat ada sepuluh, dan hukumannya akan berlanjut sesuai aturan,” tegasnya.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan lainnya.

Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Taslim^

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polisi Tangkap Ibu Pelaku Penganiayaan Anak di Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *