Pematangsiantar | MATANEWSTV.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Medan, tepatnya di depan Hotel Grand Zuri, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, pada Sabtu (15/11/2025) malam.
PS Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triya Dewi, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima melalui Call Center 110.
Masyarakat melaporkan adanya kecelakaan dengan informasi awal terdapat korban meninggal dunia serta kemacetan arus lalu lintas di lokasi.
Menerima laporan tersebut, Operator Call Center 110 segera meneruskannya kepada piket Sat Lantas.
Personel Unit Gakkum yang datang ke lokasi langsung mengevakuasi seorang korban yang diketahui sebagai pengendara sepeda motor ke ruang jenazah RSUD dr. Djasamen Saragih.
Sementara personel lainnya melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk mencegah kemacetan lebih parah.
Setelah situasi awal terkendali, Unit Gakkum Sat Lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menghimpun keterangan para saksi dan mengamankan barang bukti di lokasi.
“Dari hasil pengecekan, kecelakaan tersebut melibatkan dua unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat, mengakibatkan satu orang pengendara sepeda motor meninggal dunia,” ujar IPTU Agustina.
Ia menambahkan bahwa kasus kecelakaan ini masih dalam penyelidikan penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar untuk memastikan penyebab pasti dan kronologi kejadian.
🌈Ilham Lubis
(Humas Polres Pematangsiantar)

















