IMG-20260629-WA0278

Polsek Siantar Utara Tangkap Pelaku Curat di Gereja St. Joseph, Satu DPO Diburu,

PEMATANGSIANTAR |MATANEWSTV.com – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di

Pelaku berinisial MCK (32), warga Dusun I Simpang Kopi, Desa Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, diamankan pada Jumat (16/1/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH, Sabtu (17/1/2026), menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Gereja St. Joseph.

Peristiwa itu pertama kali diketahui setelah pelapor KP (61) menerima telepon dari saksi Suster TFL yang mengabarkan bahwa gereja telah dibobol. Saat dilakukan pengecekan, ruangan sakristi ditemukan dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang berharga hilang.

Barang yang dilaporkan raib antara lain dua sibori, dua wiruk, dua lonceng, empat kanderal, satu hisop, satu unit keyboard Yamaha PSR 950, serta dua lavabo, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp24,6 juta.

Sebagian barang sempat ditemukan di sekitar gereja, termasuk keyboard yang terbungkus karung di dekat pintu samping gereja dan barang lain yang disembunyikan di parit di sisi bangunan gereja.

Atas kejadian tersebut, pihak Gereja Katolik melalui KP melaporkan peristiwa itu ke Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/I/2026/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut.

Pelaku MCK akhirnya ditangkap saat hendak kembali ke gereja untuk mengambil barang hasil curian yang sebelumnya disembunyikan. Penangkapan bermula ketika Ketua RT setempat, Roy, memergoki pelaku berada di sekitar gereja dan langsung mengamankannya sebelum menyerahkannya kepada petugas.

Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama personel piket kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Siantar Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, MCK mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil barang hasil curian, namun keburu tertangkap,” ujar AKP Jahrona.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan. Polisi menjerat MCK dengan Pasal 477 ayat (1) huruf a, e, f, g KUHPidana Jo Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.

🔶 ( Ilham Lubis )

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Jaringan Sabu di Balige, Dua Pengedar Ditangkap Gunakan Modus “Peta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *