Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian Besi Melalui Restorative Justice

Pematangsiantar  | MATANEWSTV.com – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar menyelesaikan dugaan tindak pidana pencurian besi melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin malam, 15 Desember 2025. Penyelesaian perkara ini mengedepankan pemulihan hubungan antara pelapor dan terlapor melalui dialog dan mediasi, tanpa harus berujung pada proses peradilan.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, SH, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di samping Yayasan Bakti Kesejahteraan Sosial (YBKS).

Kejadian bermula saat pelapor, Edison Saragi (54), selaku Humas YBKS, menerima informasi adanya pencurian besi yang diduga dilakukan oleh AFH (42), warga Jalan Sriwijaya, dan NAN (37), warga Jalan Mojopahit, yang keduanya berdomisili di Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

Mendapat informasi tersebut, pelapor bersama sejumlah saksi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terlapor di Jalan Ade Irma Suryani saat sedang membawa besi menggunakan becak bermotor.

Selanjutnya, kedua terlapor beserta barang bukti berupa besi tersebut dibawa ke lokasi YBKS. Diketahui, besi yang diambil merupakan alas besi yang digunakan sebagai akses kendaraan masuk ke bangunan baru milik YBKS. Atas kejadian tersebut, pihak yayasan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000.

Menerima laporan kejadian, Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara, IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos, bersama personel piket segera mengamankan kedua terlapor ke Mako Polsek Siantar Utara. Pelapor kemudian membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/69/XII/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tertanggal 15 Desember 2025.

Dalam proses penanganan perkara, Kanit Reskrim bersama tim selanjutnya memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Pelapor pun secara resmi mencabut laporan pengaduannya.

“Pelapor telah mencabut laporan polisi karena kedua belah pihak telah berdamai dan saling memaafkan. Dengan demikian, dugaan pencurian besi ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” pungkas Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga.

🔶 Ilham Lubis

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polsek Labuhan Ruku Tindaklanjuti Laporan Warga, Tertibkan Parkir Liar di Pelabuhan Bom Tanjung Tiram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *