Pematangsiantar | MATANEWSTV.com – Upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif kembali diwujudkan Polsek Siantar Martoba dengan menyelesaikan kasus dugaan pencurian melalui pendekatan problem solving.
Peristiwa ini terjadi di SMP Negeri 10, Jalan Setia Negara 1, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 14.20 WIB.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara, AIPTU Januar Butar Butar, menjadi mediator dalam penyelesaian kasus yang melibatkan seorang pemuda berinisial A (24), warga setempat. A diduga mencuri 14 unit kursi plastik dari ruang kelas dan diamankan oleh petugas keamanan sekolah.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan, ia mengungkapkan aksi tersebut dilakukan bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pencarian karena sempat melarikan diri.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas, pihak sekolah yang diwakili Kepala Sekolah SMP Negeri 10, Drs. Hendri Erwin Tampubolon, memutuskan untuk memaafkan pelaku.
Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dengan menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian bermaterai sehingga dugaan pencurian tersebut diselesaikan dengan problem solving,” ujar Kapolsek AKP Martua Manik.
Langkah penyelesaian ini merupakan bagian dari upaya Polsek Siantar Martoba dalam mendorong penyelesaian masalah secara humanis, efektif, serta mengedepankan solusi yang menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat.
🔶 ( ILHAM LUBIS )
_/Humas Polres Pematangsiantar

















