Karimun | MATANEWSTV.com — Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun bersama Bea dan Cukai Karimun berhasil mengungkap penyelundupan sabu-sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang dibawa dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Pengungkapan bermula saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang Kapal MV Ocean Dragon 8 dari Kukup, Malaysia. Kecurigaan mengarah kepada seorang penumpang berinisial NI (34).
Pemeriksaan melalui X-Ray, body tapping, dan penggeledahan mendalam terhadap barang bawaan menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 1.023 gram. Narkotika tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan ke perut menggunakan korset.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk penyelidikan lanjutan.
Selain empat paket sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, boarding pass, dompet berwarna coklat, tas selempang hitam, tiket Bus Larkin Central, tiket kapal, korset penyembunyi, serta satu unit telepon genggam.
Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Kapolres Karimun menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti sinergitas dan keseriusan aparat dalam memutus jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.
“Setiap upaya penyelundupan narkoba akan kami tindak tegas. Kami berkomitmen menjaga wilayah Kabupaten Karimun dari ancaman peredaran narkotika,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Karimun menambahkan bahwa modus melilitkan narkotika ke tubuh masih sering digunakan oleh jaringan internasional.
“Berkat kewaspadaan dan ketelitian petugas, penyelundupan ini berhasil digagalkan. Pengawasan di titik-titik masuk pelabuhan internasional akan terus kami perketat,” ujarnya.
Kasus saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Karimun.
🔶 ( Jonni Godlib )

















