SUMATRA UTARA | | MATANEWSTV.Com
Siantar Barat, Pematangsiantar – Personel Piket SPKT Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan kasus pencurian telepon seluler (HP) melalui pendekatan problem solving.
Insiden ini terjadi pada Sabtu (22/2), sekitar pukul 04.00 WIB, dan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan pada siang harinya, sekitar pukul 13.10 WIB.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra, S.Sos.I., M.H., mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini melibatkan seorang warga berinisial RMP (25), yang mengambil HP merek Vivo milik MAS (35) di rumahnya di Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Mengetahui HP miliknya dicuri, MAS segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Barat pada pagi harinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Setelah dilakukan pembicaraan secara intensif, baik pelaku maupun korban sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Sebagai bentuk kesepakatan, keduanya menandatangani surat perdamaian bermaterai, dan MAS memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan polisi.
“Kedua belah pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan,” ujar IPTU Dian Putra, Saat dikonfirmasi, Minggu (23/2/2025).
Pendekatan problem solving yang diterapkan dalam penyelesaian kasus ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak hanya bertugas menegakkan hukum tetapi juga berperan dalam membangun keharmonisan sosial di masyarakat.
Metode ini memungkinkan penyelesaian perkara dengan cara yang lebih humanis, terutama untuk kasus-kasus ringan yang masih dapat diselesaikan tanpa proses hukum formal.
Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan hubungan sosial antara warga tetap harmonis dan masyarakat dapat lebih aktif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar.
Ilham Lubis^
(Sumber. Humas Polres Pematangsiantar).

















