MATANEWSTV.com||Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan lima orang terduga pelaku serta menyita ratusan paket sabu dan ganja dalam operasi yang dilakukan pada 27 Mei 2026.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TJPP (44), JPM (38), PP (35), JS (36), dan AA (28), seluruhnya merupakan warga Kota Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di wilayah Kecamatan Siantar Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TJPP di Jalan Rangkutta Sembiring. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu yang sempat dibuang tersangka.
Hasil interogasi mengarahkan petugas kepada JPM yang kemudian diamankan bersama barang bukti 137 paket sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, serta telepon genggam. JPM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari PP.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan PP, JS, serta AA di sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, polisi juga menemukan satu paket ganja di kamar lantai dua rumah tersebut.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi menyita total 139 paket sabu dengan berat bruto 78,76 gram serta satu paket ganja seberat bruto 5,62 gram, berikut sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini kelima tersangka telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok narkotika yang disebut berasal dari Kota Tanjungbalai.
“Kelima pelaku telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
🔹Ilham Lubis
















