Simalungun, matanewstv.com – Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkoba di wilayahnya.
Pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, dua pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap di sebuah warung makan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Identitas Pelaku Dua tersangka yang diamankan adalah Abdul Sukur (41) dan Hari Supriadi (26), keduanya warga Kabupaten Asahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka telah lama terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut, meskipun memiliki profesi sebagai wiraswasta.
Polisi menangkap mereka saat tengah duduk di warung makan yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Barang Bukti Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket narkoba jenis sabu seberat 100,92 gram.
Selain itu, polisi juga menyita dua ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi, sebuah helm, serta sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 2645 AER yang digunakan untuk distribusi narkoba.
Tersangka Hari Supriadi mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok bernama Azril yang berdomisili di Sei Piring, Kabupaten Asahan. Narkoba itu rencananya akan diedarkan di wilayah Simalungun.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di warung Miso milik Pak Ariono di Jl. Inpres, Kelurahan Perdagangan I. Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritsel G. Sitohang, bersama timnya bergerak cepat menuju lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Warga sekitar yang menyaksikan penangkapan tersebut memberikan apresiasi kepada kepolisian atas tindakan cepat mereka.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah kami. Ini adalah tanggung jawab besar kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba.
“Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambahnya.
Tindak Lanjut Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada unit Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih terus menelusuri jaringan narkoba yang lebih luas berdasarkan pengakuan pelaku, dengan target membongkar sindikat narkoba di wilayah tersebut.
IPTU Fritsel G. Sitohang menyatakan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada penangkapan ini. dalam
“Kami akan telusuri hingga ke akar-akarnya. Setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan ini akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hukuman untuk Tersangka Kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, atau hukuman mati apabila terbukti memiliki keterkaitan dengan jaringan besar peredaran narkoba.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lain yang mencoba menyebarkan narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika.
(Ilham Lubis)
Kontak Pers:
Kapolsek Perdagangan: +62 852-6224-2002
















