Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polsek Perbaungan Ringkus Pelaku Curat di Perumahan Bater Residence, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta

MATANEWSTV.com  |  SERGAI – Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Perumahan Bater Residence, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus seorang tersangka berinisial Suliadi alias Adi Benget (31).

Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Melly Christina Damanik (35), seorang dokter yang tinggal di Jalan Malinda II Perumahan Bater Residence Blok A6.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban yang baru pulang kerja mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, pintu kamar utama, pintu tengah serta jendela dapur ditemukan dalam kondisi terbuka dan diduga telah dirusak.

“Korban kemudian mengecek barang-barang di dalam kamar dan mendapati sejumlah perhiasan seperti cincin emas, kalung, gelang serta hardisk CCTV telah hilang,” ujar Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkannya ke Polsek Perbaungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/212/VII/2025/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 20 Juli 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dan mencungkil jendela belakang serta memotong teralis menggunakan tang potong sebelum mengambil barang berharga milik korban.

Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., MH kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap Suliadi alias Adi Benget di Dusun I Desa Lubuk Cemara, Kecamatan Perbaungan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Lian Pramana Harahap (32), warga Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan. Rekan pelaku diketahui telah lebih dulu diamankan pada 26 Oktober 2026 dalam kasus terkait.

Selain itu, tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor KTM rakitan China, serta satu potong kaos oblong warna biru langit.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

▶️ Nain

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Buka Judi Tebak Angka Hongkong, Pria 42 Tahun Diamankan Polres Sergai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *