SERDANG BEDAGAI, MATANEWSTV.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polsek Pantai Cermin menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB tersebut, polisi mengamankan dua pria, yakni Dedi Wijaya (35) dan Jaka Lesmana Ginting (35). Dedi diduga berperan sebagai pengedar, sementara Jaka diduga sebagai pengguna.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin IPDA Taufik Nasution, S.H. bersama personel opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Petugas kemudian menggunakan metode undercover buy dengan berpura-pura membeli paket sabu seharga Rp90.000. Saat Dedi hendak menyiapkan pesanan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan.
Polisi juga mengamankan Jaka yang berada di lokasi. Penggeledahan selanjutnya menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu, satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisi lima bungkus plastik klip kecil diduga sabu, serta satu bal plastik klip transparan kosong.
Petugas turut menemukan satu kaleng warna kuning berisi satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu, sebuah skop, uang tunai hasil penjualan Rp100.000, satu set alat hisap sabu atau bong rakitan, sebuah kaca pirek yang berisi bercak atau lekatan diduga sabu, serta satu buah mancis warna biru.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penggerebekan tersebut saat ditemui di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026).
“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” kata Bringin Jaya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, Dedi Wijaya disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Jaka Lesmana Ginting disangkakan melanggar Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sergai menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mendorong masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
(Nain)


















