IMG-20260629-WA0278

Hakim Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Cabul di Polres Sergai Tetap Berlaku

SERDANG BEDAGAI, MATANEWSTV.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sei Rampah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan C N terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan Muhammad Arif Budiman, S.H., dalam sidang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (14/9/2026).

Dalam persidangan, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Sementara biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan C N melalui kuasa hukumnya, Awaluddin Rangkuti, S.Ag., S.H., M.H., bersama M. Muswwad Siregar, S.H., dan Asrian Efendi Nasution, S.H.

Pemohon mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya sebagaimana Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026.

Surat tersebut berkaitan dengan penetapan C N sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana cabul sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/143/IV/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumatera Utara tertanggal 27 April 2026.

Dalam perkara praperadilan tersebut, pihak kepolisian hadir sebagai termohon, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai cq Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serdang Bedagai.

Tim hukum kepolisian antara lain diwakili Kompol Rismanto J. Purba, S.H., M.H., M.Kn., selaku PS Kasubbidbankum Bidkum Polda Sumut, serta personel Bidkum Polda Sumut dan Sikum Polres Sergai.

Sidang tersebut juga dihadiri Panitera Pengganti Muhammad Amri Satya Raja Siregar, S.H., M.H.

Menanggapi putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan penyidik akan melanjutkan proses hukum terhadap perkara pokok.

Setelah adanya putusan Prapid, terhadap perkara pokok sebagaimana laporan pelapor, penyidik Sat Reskrim akan menindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan sesuai proses hukum yang berlaku,ujar Bringin Jaya di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026).

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan perkara pokok kini dilanjutkan oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai sesuai tahapan hukum yang berlaku.

(Nain)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Polres Sergai Razia THM, 27 Pengunjung Positif Narkoba dan Ekstasi-Ganja Disita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *