Labuhanbatu Utara | matanewstv.com
Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Dusun Kampung Jawa, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (31/1/2025) malam tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SL (37), warga Kelurahan Gunting Saga.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, SH, MH, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah milik seorang pria bernama Zainal sekitar pukul 23.00 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta alat konsumsi narkoba,” ujar AKP Nelson Silalahi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
¤ Dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,41 gram.
¤ Lima plastik kecil berisi sabu seberat 1,31 gram.
¤ Satu alat hisap sabu (bong).
¤ Satu timbangan elektrik.
¤ Satu unit handphone merek Oppo warna hitam.
¤ Uang tunai sebesar Rp 525.000.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar AKP Syafrudin.
Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu guna menekan peredaran barang haram tersebut.
■Ali Doar Nasution S.Pd















