Matanewstv.com | | Gunung Meriah
Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Gunung Meriah bersama Instansi terkait terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian alam di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.Minggu (21/0124)
Personil Polsek Gunung Meriah tak hanya memberikan himbauan, tetapi juga menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pencegahan, penanggulangan, dan kesiapan mengantisipasi Karhutla.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Deli Serdang untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Iptu Jimmi Irwin, Kapolsek Gunung Meriah, menekankan pentingnya melaporkan kejadian kebakaran atau tindakan pembakaran lahan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. Pelaku pembakaran lahan dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Dalam sosialisasi, kita juga menginformasikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. Tujuannya agar aturan tersebut dapat diimplementasikan dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Iptu Jimmi.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret Polresta Deli Serdang dalam menjaga kelestarian alam dan menghindari dampak buruk dari kebakaran hutan, yang tidak hanya merugikan kesehatan tetapi juga menimbulkan kerugian materil.
Masyarakat dihimbau untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla demi keberlanjutan lingkungan. (Nain)