SERDANG BEDAGAI | matanewstv.com
Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan dua pelaku pencurian serta satu penadah barang hasil kejahatan dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung pada 18-19 Februari 2025.
Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang dengan asal-usul yang tidak jelas.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun XIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban, Mardianto, menyadari barang miliknya berupa satu unit kompresor dan satu tabung gas elpiji 3 kg hilang dari belakang rumahnya.
Menyadari kejadian tersebut, korban segera menghubungi anaknya, Dian Setiawan, untuk memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya.
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria tak dikenal berada di lokasi kejadian, yang kemudian dicurigai sebagai pelaku pencurian.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Dolok Masihul.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial Se (Selamat), warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPTU Qory Siregar, SH, MH, kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan.
Pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Se berhasil diringkus di persimpangan Dusun XIII Desa Pulau Gambar.
Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama Su (Supri), warga Dusun II Desa Pulau Gambar.
Dari pengakuannya, barang hasil curian berupa kompresor telah dijual kepada seorang penadah berinisial D (Dedek), warga Dusun XIV B Desa Pulau Gambar, seharga Rp450.000.
Tim kemudian melanjutkan pencarian dan berhasil menangkap Su pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 00.30 WIB di kediamannya.
Dari tangan Su, polisi menyita barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 3 kg.
Tak berhenti di situ, tim langsung bergerak menuju rumah D dan mengamankannya sebagai penadah barang hasil curian.
Dari kediaman D, petugas berhasil menyita satu unit kompresor yang merupakan milik korban.
Ketiga pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Polsek Dolok Masihul guna proses penyidikan lebih lanjut.
IPTU Zulfan Ahmadi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah Serdang Bedagai. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli barang dengan asal-usul yang tidak jelas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli barang yang harganya tidak wajar atau tanpa dokumen resmi. Kejahatan pasti ada konsekuensinya, baik bagi pelaku maupun penadah,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak kejahatan.
■Nain

















