MATANEWSTV.com || BATU BARA – Polres Batu Bara memusnahkan hampir 2 kilogram narkotika jenis sabu sebagai bentuk komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba bersama sejumlah pejabat utama Polres Batu Bara. Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, BNNK Batu Bara, serta penasihat hukum tersangka.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Batu Bara memaparkan capaian Satresnarkoba selama satu bulan terakhir yang berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan total 19 tersangka, terdiri atas 18 laki-laki dan satu perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.
Selain menyampaikan hasil pengungkapan kasus, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti sabu dari perkara yang diungkap pada 12 April 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut.
Dalam kasus tersebut, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu menggunakan jasa transportasi bus antarkota dengan tujuan Pekanbaru, Riau. Keduanya diduga dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram apabila barang haram tersebut berhasil sampai ke tujuan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus kemasan teh berwarna kuning emas berisi sabu dengan berat netto 2.035,08 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara merebus sabu dan mencampurkannya ke dalam larutan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kapolres Batu Bara menegaskan, pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga berakhir sekitar pukul 10.00 WIB.
🔺Nain🔺
















