SUMUT π· matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Aceh Tenggara β Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang perempuan berinisial K (47), warga Desa Terutung Pedi, Kecamatan Babussalam, diringkus polisi setelah kedapatan menyembunyikan sabu di kamar mandi rumahnya.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka E, yang mengaku memperoleh sabu dari K.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menuju rumah tersangka dengan didampingi perangkat desa setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati K berada di dalam kamar mandi.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,79 gram, yang disembunyikan di saluran pembuangan air.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain uang tunai Rp2.890.000, dompet kecil warna cokelat, satu unit ponsel merek Vivo warna cokelat, satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet, satu korek mancis hijau, serta sejumlah plastik klip bening.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas, membenarkan penangkapan tersebut.
βTersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara,β tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Nain)
















