Konten-Facebook-Buat-Cepat-Obral-Elegan-Hijau-Tua-20250119-164213-0000-11zon

Polsek Bangun Ringkus Dua Pengedar Sabu di Nagori Dolok Marlawan, Sita 54,41 Gram Barang Bukti

Sumatera Utara --- Simalungun

matanewstv.com

Simalungun – Dua orang pengedar narkoba diringkus jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, dalam penggerebekan di sebuah lapo tuak di Jalan Asahan, Batu 4, Huta 1, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial BVS alias Pak Anggra (48) dan seorang wanita berinisial EJF (39), warga Simpang Galang, Kelurahan Pulo Gambar, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata, bersama Kanit Intelkam IPDA P. Silalahi dan Tim Opsnal Unit Reskrim, langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lapo tuak milik Pak Anggra.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi.

“Benar, dari lokasi kejadian petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 12 plastik besar berisi sabu, 5 plastik sedang dan 11 plastik kecil dengan total berat brutto mencapai 54,41 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu plastik hitam besar berisi ganja, 3 lembar kertas tik-tak, 1 unit timbangan digital, alat hisap (bong) dari botol kaca merek Scarlett, 1 unit ponsel Samsung, 1 bal plastik kosong, 1 bungkus rokok kosong merek Gudang Garam Surya, dan uang tunai sebesar Rp 5.700.000.

Dalam interogasi awal, tersangka BVS alias Pak Anggra mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sabu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial R alias Pak Yo yang berdomisili di Kota Medan.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus, kedua tersangka berikut barang bukti telah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. Keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKP Verry.

® (Ilham Lubis)

Grid-Art-20250321-060721461
Baca juga   Perkuat Kemitraan, Kapolres Nias Selatan Gelar ‘Kopi Manis’ Bersama Media dan LSM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *