SIMALUNGUN || MATANEWSTV.com – Komitmen kuat dan ketegasan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H., dalam memberantas tindak kejahatan membuahkan hasil. Tim Unit I Opsnal Jatanras berhasil mengamankan lima pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN-4 Dolok Sinumbah, Rabu (12/11/2025) sekira pukul 14.30 WIB, di Persawahan Sekatak, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya pencurian TBS di Blok 52 Afdeling IV PTPN-4 Dolok Sinumbah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit I Opsnal Jatanras segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendapati para pelaku tengah melangsir buah sawit menggunakan mobil pick up L300 warna hitam bernomor polisi BK 8696 DV.
“Tim kami segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti. Mereka kedapatan sedang mengangkut hasil curian dari kebun menuju persawahan,” ujar Kasat Reskrim AKP Herison Manulang saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025) sore.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Heri Irawan (35), Charles Parulian Naibaho (48), Semi Damanik (43), Supriadana (39), dan Nurdin Sinaga (34).
Seluruhnya merupakan warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita satu unit mobil pick up L300 BK 8696 DV, 41 tandan buah segar kelapa sawit, satu egrek, dan satu tojok yang digunakan untuk memanen serta mengangkut hasil curian.
Kasat Reskrim menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan personel di lapangan.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kejahatan. Ini bukti nyata bahwa Polri hadir untuk masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegasnya.
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Herison Manulang juga menyampaikan apresiasi kepada personel Unit I Opsnal Jatanras atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Kerja cepat, tegas, dan terukur dari personel menjadi kunci keberhasilan ini. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” pungkasnya.
🔶 Ilham Lubis

















