MATANEWSTV com | Medan – Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali mencatat prestasi gemilang dengan membongkar jaringan peredaran narkoba. Kali ini, sebanyak 23.800 gram sabu berhasil disita dalam operasi di Jalan Gelas, tepatnya di parkiran P-2 Apartemen De Prima Kota Medan.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap seorang pengedar berinisial AFS (31) yang beralamat di Jalan Dusun 6, Pasar 7, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum, dalam konferensi pers yang dihadiri Kasat Narkoba John Hery Rakutta Sitepu SH MH dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution, Rabu (17/4/2024), menjelaskan kronologis penangkapan.
Menurutnya, operasi dimulai setelah adanya informasi tentang seseorang yang menyimpan narkotika jenis sabu di Apartemen De Prima. Penyelidikan dilakukan pada Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di mana petugas melihat seorang laki-laki membawa tas ke dalam mobil yang kemudian teridentifikasi sebagai AFS. Petugas mencurigai pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap dua tas yang dibawanya, dan hasilnya, ditemukan 24 kilogram sabu.
“Barang bukti terdiri dari 24 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 23.800 gram, serta sebuah mobil Avanza BK 1127 PV,” ungkapnya.
AFS mengakui bahwa narkotika tersebut direncanakan untuk diedarkan di Medan. Dia juga mengungkapkan bahwa dia sudah terlibat dalam peredaran narkoba sejak tahun 2013 dan mendapatkan bayaran sebesar Rp 300 juta.
Atas perbuatannya, AFS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 22 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kasi Humas Polrestabes Medan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pengedar narkoba di Kota Medan.
[Nain]


















