Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 IMG-20260320-WA0015

Polrestabes Medan Tetapkan 3 Orang DPO dalam Kasus Penganiayaan

Medan, matanewstv.com — Polrestabes Medan telah menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution, pada Senin (2/9/2024).

Ketiga tersangka yang masuk dalam DPO tersebut adalah Marhen Ginta Sahputra (32), Theonardo Tamba S.I.P., M.H (30), dan Muhammad Iqbal Reynaldi (24).

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 03.45 WIB di Jalan Gatot Subroto, Petisah Tengah, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.

Akibat insiden tersebut, korban bernama Irwansyah Siregar mengalami luka berat dan segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/2186/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 4 Agustus 2024.

Iptu Nizar Nasution menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.

Untuk mempercepat penangkapan para tersangka, Polrestabes Medan telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti Kantor Imigrasi dan Dinas Catatan Sipil.

Selain itu, foto-foto ketiga tersangka juga telah disebarluaskan melalui media sosial dan dipasang di tempat-tempat umum seperti mal, pasar, dan terminal bus.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui keberadaan ketiga tersangka. Masyarakat dapat menghubungi nomor HP 0821-7456-8231 atau Call Center 110. Tidak perlu takut atau ragu,” pungkas Iptu Nizar.

(Nain)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000
Baca juga   Polres Pematangsiantar Patroli Lokasi Penjualan Takjil, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan 1447 H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *