IMG-20260629-WA0278

Polres Simalungun Tangkap Residivis Premanisme yang Kabur ke Medan

SIMALUNGUN, matanewstv.com

Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil menangkap Lidos Girsang (40), seorang residivis kasus penganiayaan dan perusakan, di tempat persembunyiannya di Medan, tepatnya di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Rabu (6/11/2024) pukul 23.45 WIB.

Penangkapan ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam konferensi pers, Jumat (8/11/2024).

Verry menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aksi premanisme yang terjadi pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di jalan umum Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta. Saat itu, pihak berwenang menerima laporan mengenai sekelompok orang yang menghalangi kendaraan di lokasi tersebut.

“Tim Opsnal Unit 1 (Jatanras) Sat Reskrim Polres Simalungun mendapatkan informasi dari Polsek Saribudolok terkait aksi premanisme ini,” ujar Verry.

Ketika petugas tiba di lokasi, mereka mendapati sekitar 30 orang menghalangi sebuah truk untuk melintas. Situasi semakin memanas ketika tersangka Lidos Girsang berupaya menabrak petugas dengan mobil Grandmax hitam berpelat BK 8877 TP.

Tidak berhenti di situ, Lidos keluar dari mobil sambil mengacungkan parang ke arah petugas dan warga sekitar.

Kejadian tersebut mengakibatkan seorang petugas terluka, dan beberapa warga mengalami cedera ringan saat mencoba menyelamatkan diri. Untuk mengendalikan situasi, petugas sempat mengeluarkan dua tembakan peringatan ke udara.

“Setelah peristiwa itu, pelaku dan kelompoknya melakukan perusakan terhadap satu unit dump truck yang sebelumnya mereka hadang. Korban bernama Jahiras Hasudungan Malau (44) juga mengalami luka bacok pada tangan dan dada sebelah kiri,” terang Verry.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, yang memimpin langsung operasi penangkapan, menegaskan bahwa Lidos Girsang adalah residivis yang pernah dihukum karena membakar alat berat di lokasi yang sama.

Baca juga   Tiga Polisi Tewas Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung

“Penangkapan ini menegaskan komitmen kami dalam memberantas premanisme dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Polres Simalungun tidak akan mentolerir tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Herison.

Tersangka saat ini ditahan di Polres Simalungun dan akan menghadapi pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan sesuai KUHP.

Melalui kasus ini, Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mengedepankan proses hukum dalam menyelesaikan konflik.

Keberhasilan penangkapan ini disebut sebagai bukti nyata profesionalisme kepolisian dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan masyarakat.

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

(Ilham Lubis)

 

 

IMG-20260814-WA0199 IMG-20260810-WA0076

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *