IMG-20260629-WA0278

Polres Simalungun Berhasil Amankan Dua Pelaku Peredaran Narkoba di Tanah Jawa

MATANEWSTV.com

Simalungun, Sumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dua pria, Robiansah Ginting alias Robin (51) dan Cofi Octafionda alias Ucof (38), ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (21/11) pukul 16.30 WIB.

Penangkapan Robin bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah di Huta 2 Andarasi, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (22/11) sore, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama sejumlah anggota lainnya, menggerebek rumah tersebut.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan Robin di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,34 gram di atas meja ruang tamu.

Robin mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, yang ia peroleh dari seseorang bernama Cofi Octafionda, yang berada di Marihat, Pematangsiantar.

Pengembangan Kasus Menangkap Cofi
Berdasarkan keterangan Robin, petugas melanjutkan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa Cofi akan bertemu dengan Robin di pinggir jalan lintas Tanah Jawa.

Tim Sat Narkoba kemudian melakukan pengintaian di lokasi tersebut.

Tidak lama berselang, Cofi tiba dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King. Petugas segera mengamankan Cofi dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan satu paket klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 5,75 gram di kantong celana sebelah kiri.

Cofi mengaku bahwa sabu tersebut miliknya, yang ia dapatkan dari dua orang bernama Budi Tarigan dan Ucok, yang berada di Kota Pematangsiantar. Meski demikian, upaya pengembangan untuk menangkap Budi Tarigan dan Ucok masih belum membuahkan hasil.

Baca juga   Satlantas Polres Simalungun Lakukan Blue Light Patrol Dini Hari

Robin dan Cofi beserta barang bukti kini diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan ini.

Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Verry Purba, Sabtu (23/11/2024).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, khususnya dari ancaman narkotika.

Ilham Lubis^

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *